Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)
Keanekaragaman merupakan suatu aset yang dapat dipergunakan
untuk pembagunan dan kemakmuran suatu bangsa. Namun tidak banyak bangsa yang
masih belum mampu memaksimalkan aset tersebut dengan baik karena cara dan
prosesnya yang tidak mudah dan tidak sering bahkan belum dimengerti. Sementara
keanekaragaman sumber daya ikan karang yang tinggi dari sisi
jenis seringkali
tidak diikuti oleh kelimpahan dari sisi individual (Arief & Edrus, 2010).
Oleh karena
itu, ketika suatu jenis memiliki nilai ekonomis tinggi di pasar global dengan
permintaan yang
tinggi, maka pengelolaan menjadi dibatasi oleh nilai kelimpahannya
di alam. Contohnya
adalah ikan Napoleon (Cheilinus undulatus).
Sebelumnya
apa sih ikan Napoleon itu? Bagaimana kalsifikasinya dan habitatnya? Semua itu
akan kita bahas pada postingan blog kali ini.
Apa Itu Ikan Napoleon?
Ikan Napoleon di
Indonesia dikenal dengan beberapa nama yaitu Napoleon, Mengkait
(Kep. Natuna), Maming (Kep. Seribu dan Sulawesi), Siomay (Bangka Belitung),
Bele-bele(Kep. Derawan), Lemak (Kep. Karimun Jawa), Ketipas (Kep. Anambas) dan
Licin (Nunukan) sedangkan di luar negeri
dikenal dengan nama maori, Napoleon atau humphead wrasse (Inggris), so-mei
(Hong Kong, Cina Selatan dan Taiwan).
Jenis ikan Napoleon termasuk ikan terbesar dari kelompok Labridae, yang dapat mencapai ukuran 2 (dua) meter dengan berat 190 (seratus
sembilan puluh) kilogram. Ikan Napoleon hidup pada terumbu karang dengan
tekanan penangkapan relative rendah, ukuran ikan Napoleon ditemukan bervariasi
dengan panjang antara 60 – 100 cm.
Ikan Napoloen memiliki pola reproduksi Protogynus Hermaphrodite, dimana yang lahir sebagai betina akan berubah kelamin menjadi jantan pada saat menginjak dewasa (ukuran 55 centimeter dan 75 centimeter). Ikan betina berwarna ke abu-abuan, merah, atau coklat yang pudar sedangkan jantan berwarna hijau terang atau kebiru-biruan dengan pola garis-garis berlekuk di bagian kepala dan bagian depan dari tubuhnya. Ikan napoleon cenderung hidup soliter, berpasangan, atau sering dijumpai dalam kelompok kecil antara 3 (tiga) sampai dengan 7 (tujuh) ekor.
Klasifikasi Ikan Napoleon
Kingdom : Animalia
Phylum : Chordata
Class : Osteichthyes
Sub Class : Actinopterygii
Ordo : Perciformes
Family : Labridae
Genus : Cheilinus
Species : Cheilinus undulatus (Ruppell, 1835)
Nama Inggris : Napoleon Wrasse, Humphead Wrasse, Napoleonfish, Maori Wrasse
Nama Umum : Ikan Napoleon
Nama Lokal : Mengkait (Kep. Natuna), Maming (Kep. Seribu dan Sulawesi), Siomay (Bangka Belitung), Bele-bele(Kep. Derawan), Lemak (Kep. Karimun Jawa), Ketipas (Kep. Anambas) dan Licin (Nunukan).
Morfologi Ikan Napoleon
4 Fase Kehidupan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)
1. Fase Larva
Jenis Ikan Napoleon pada fase larva banyak dijumpai di daerah seagrass dari jenis Enhalus
acoroides, di karang keras dari genus Acropora dan Porites dan di soft coral dari jenis Sarcophyton sp.
2. Fase Juvenil
Ikan juvenile berwarna hijau pucat dengan garis-garis berwarna gelap pada sisiknya. Juvenil yang berukuran 3 (tiga) sampai dengan
20 (dua puluh) sentimeter TL (Total Length) atau lebih
dijumpai di daerah terumbu di dalam goba (mendiami daerah goba dengan karang yang subur (inner reef), terutama dari karang bertanduk dan Acropora
spp, daerah padang lamun (seagrass bed), perairan yang keruh di
terumbu karang, perairan dangkal berpasir dekat goba dan daerah mangrove
yang berdekatan dengan terumbu karang.
3. Fase Dewasa
Ikan dewasa memiliki tonjolan dibagian dahinya dan memiliki bibir yang padat dengan sepasang gigi yang keras. Begitu dewasa, warna tubuhnya menjadi hijau kebiru-biruan dengan garis-garis lebih
jelas. Ikan dewasa lebih umum dijumpai di daerah yang lebih dalam,
menyukai daerah lereng terumbu, daerah terumbu yang curam, rataan terumbu, daerah kanal yang curam di dalam terumbu, daerah goba sampai kedalaman 100 (seratus) meter. Ikan ini lebih menyukai hidup di
daerah terumbu karang yang banyak terdapat makanan kesukaannya yaitu beberapa jenis sea urchin, molusca, dan crustacean.
PERMEN-KP No 32 Tahun 2013 Tentang
Penetapan Status Perlindungan
Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus).
Menurut PERMEN-KP No 37 tahun 2013 Perlindungan terbatas diberikan kepada ikan napoleon untuk ukuran
tertentu, diantaranya yaitu:
a. ikan Napoleon (Cheilinus
undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai
dengan 1000 (seribu) gram; dan
b. ikan Napoleon (Cheilinus
undulatus) lebih dari 3000 (tiga ribu) gram.
Namun terdapat
pengecualian terhadap ketentuan tersebut yaitu bila ikan Napoleon digunakan untuk
kegiatan penelitian dan pengembangan.
Sejak tahun 1990an, ikan Napoleon menjadi komoditas
unggulan dalam ekspor perikanan asal Indonesia, karena wilayah perairan karang
Indonesia menjadi habitat potensialnya (Sadovy et al., 2003). Namun dampak
negatif dari perikanan Napoleon kemudian menjadi isu penting dalam kelestarian
terumbu karang, karena cara penangkapannya yang tidak ramah lingkungan dan
menimbulkan eksternality bagi usaha lain. Untuk menanggulangi kasus-kasus
kerusakan karang yang semakin sporadis, pemerintah melarang penangkapan ikan
Napoleon atas dasar ekses kerusakan habitat yang ditimbulkan oleh penangkapan
yang merusak.
Namun regulasi ini dipandang belum efektif ketika
kemudian isu perikanan Napoleon berkembang ke arah tanpa kontrol, karena adanya
kasus perdangangan bersumber dari perikanan IUU (Illegal, Unregulated and
Unmonitored). Setelah terbentuknya Kementerian Kelautan dan Perikanan, status
populasi ikan Napoleon menjadi perhatian dunia setelah jenis itu yang berasal
dari Indonesia membanjiri pasar global, sebagai pertanda maraknya IUU fishing. Akhirnya
di tahun 2004 semua ketentuan atau regulasi ikan ini masuk dalam tinjauan CITES
dan Appendix 2 yang lebih berkenaan dengan tata aturan perdagangan di tingkat
global, di mana aturan dinisbahkan pada kepentingan aturan panen yang tidak
merugikan demi kesinambungan produksi (non-detrimental finding-NDF). Sementara
aturan ke dalam untuk membenahi pengelolaan ini secara umum mengacu pada UU31/2004 dan UUD 45/2009 tentang perikanan dan pengawasan, larangan, dan sangsi.
Keberuntungannya adalah bahwa ketentuan CITES tersebut
masih membuka kuota perdagangan dan belum ditetapkan statusnya menjadi Appendix
I bagi ikan Napoleon. Kuota perdagangan ikan Napoleon, seperti terlihat pada
Tabel 1, menunjukkan angka yang semakin menurun dan angka realisasi kuota yang
semakin kecil, namun hal ini belum dapat menjadi patokan resmi atas pemanfaatan
ikan Napoleon.
Dua hal yang menjadi perhatian tentang mengapa kuota semakin kecil dan realisasi ekspor juga menurun. Kedua, sekali lagi maraknya IUU masih menjadi batu sandungan dalam pengelolaan perikanan Napoleon, sehingga terkesan kuota tidak bermanfaat lagi ketika perdagangan gelap tidak tercatat. Diharapkan ketetapan ini menjadi pintu masuk bagi perlindungan ikan yang terancam punah, seperti ikan Napoleon, dan sekaligus menjadi pedoman dalam penentuan kebijakan lebih lanjut (Edrus, 2011).
Bagaimana bahasan kita tentang ikan napoleon pada
postingan kalo ini? Semoga menambah ilmu dan bermanfaat untuk kita.
DAFTAR PUSTAKA
Arief,
S. & I.N. Edrus. 2010. Struktur Komunitas Ikan Karang di Perairan Karang
Kabupaten Maluku Barat Daya. Jur. Pen. Perikanan Indonesia Vol 16
(3): 235 - 250
Edrus,
I.N. 2011. Kebijakan Moratorium Ikan Napoleon (Cheilinus ndulatus Ruooell 1835).
Jurnal Kebijakan Pemerintah Indonesia. 3(2): 115- 1333.
Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
32/Kepmen-KP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan
Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus).
Sadovy,
Y. 2006. Napoleon Fish (Humphead Wrasse), Cheilinus undulatus, Trade
in Southern China and Underwater Visual Census Survey in Southern Indonesia.
Final Report: IUCN Groupers & Wrasses Specialist Group. 25 pp.