WPP NRI 711

        

        Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia. WPPNRI menurut Peraturan Mentri Kelautan dan PerikananRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia  dibagi dalam 11 Wilayah yaitu:

1. WPPNRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;

2. WPPNRI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;

3. WPPNRI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;

4. WPPNRI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;

5. WPPNRI 712 meliputi perairan Laut Jawa;

6. WPPNRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;

7. WPPNRI 714 meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;

8. WPPNRI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;

9. WPPNRI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;

10. WPPNRI 717 meliputi perairan Teluk Cendrawasih dan  Samudera Pasifik;

11. WPPNRI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

        Salah satu WPPNRI yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi yaitu WPPNRI 711 yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna dan Laut Cina Selatan. Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai komoditas yang ada di WPP tersebut. Untuk mengetahui komoditas dan produksi di WPPNRI 711 tersebut bias dibaca pada postingan berikut: Komoditas dan Produksi SDI WPP 711. 


DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/Kepmen-KP/2014 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia .

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/Kepmen-KP/2016 Tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

TUGAS TSIPT

KELOMPOK WPP 711

Nama: Anida Febrian Kumala Dewi 

            Ajeng Ayuningtyas

            Yuyun Aprilianti

Kelas: A

Prodi: Perikanan Tangkap


0 Response to "WPP NRI 711"

Posting Komentar