Tantangan Pengelolaan Perikanan di WPP 711
4. Tantangan Pengelolaan Perikanan di WPP 711
1. Kapal Ikan Asing
Menurut
Mahabror dan Hidayat (2018), banyaknya kapal ikan asing beroperasi di ZEEI disebabkan
secara geografis beberapa ZEEI seperti ZEE-WPP
711 berada di
laut lepas (high sea)
dan langsung berhadapan dengan
ZEE negara tetangga sehingga mempermudah kapal ikan
asing melewati sekitar wilayah tersebut. Selain kerugian ekonomi, aktivitas
nelayan asing yang melakukan Illegal
Fishing ini menangkap ikan di laut Indonesia secara besar-besaran dan
dengan cara yang dapat merusak habitat ikan di dalam laut seperti menangkap ikan
menggunakan alat tangkap trawl yang
sering dilakukan oleh kapal ikan asing Malaysia dan Vietnam yang secara
perundang-undangan telah dilarang di Indonesia.
Langkah-langkah
yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan salah satunya adalah
menangkap kapal ikan asing yang telah memasuki wilayah perairan Indonesia. Selama
tahun 2021, KKP telah menangkap 130 kapal, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia
yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri
dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal
berbendera Vietnam. Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus
menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan
perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan,
setrum maupun racun (sumber: kkp.go.id)
2. IUU Fishing
IUU Fishing adalah illegal, unreported, dan unregulated fishing. Operasi penangkapan ikan yang illegal. Menurut FAO dalam Dani (2015), Illegal Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan wilayah atau ZEE suatu negara dengan tidak memiliki izin dari negara pantai. Illegal Unreported adalah kegiatan penangkapan ikan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang tidak melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya atau pemalsuan data hasil tangkap, hasil tangkapan yang langsung di bawa ke negara lain di tengah laut. Dan Illegal Unregulated adalah kegiatan penangkapan ikan di perairan wilayah atau ZEE yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut seperti penggunaan alat tangkap yang sudah dimodifikasi dan merusak lingkungan laut (Trawl, pukat harimau, pukat mayang, pukat cincin, dan bom). beberapa kasus illegal fishing di WPP NRI 711 yaitu:
1. Dua kapal berbendera Vietnam yang diduga melakukan pencurian ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Terdapat 17 anak buah kapal (ABK) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan dijerat pasal berlapis hingga Undang-undang Cipta Kerja (sumber: cnnindonesia.com)
2.
Kapal
ikan asing berbendera Vietnam, Malaysia, dan Sri Lanka di Laut Natuna Utara (sumber:
cnnindonesia.com)
IOJI menyarankan antara lain agar dapat diadakan
pengawasan terhadap aktivitas kapal survei secara intensif selama berada di ZEE
Indonesia. Pemerintah juga diminta mengirimkan nota diplomatik kepada
Pemerintah China untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas kedua kapal
itu.IOJI juga meminta para pemangku kepentingan yang terkait untuk meningkatkan
koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan patroli yang efektif terutama
terhadap kapal-kapal ikan Vietnam serta pelaku illegal fishing lain di Laut
Natuna Utara.
Pengelolaan perikanan di WPP 711
membutuhkan beberapa prinsip dalam penataan kelembagaannya, seperti:
1. kejelasan kewenangan wilayah
pengelolaan;
2. keterlibatan pemangku
kepentingan;
3. struktur yang efisien
dengan jenjang pengawasan yang efektif;
4. adanya kelengkapan perangkat
yang mengatur sistem;
5. adopsi tata kelola
yang dilakukan secara profesional, transparan,dapat
dipertanggungjawabkan,dan
adil;
6. perwujudan sistem yang
mampu mengakomodasikan dan memfasilitasi norma dan lembaga setempat;dan
7. pengelolaan dilakukan
secara legal dan taat hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/Kepmen-KP/2016 Tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia 711.
Mahabror,
D. dan J. J. Hidayat. 2018. Analisis Kerugian Ekonomi Akibat Illegal Fishing di
Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna. 2018. Prosiding Seminar Nasional
Kelautan dan Perikanan. IV(2018).
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TUGAS TSIPT
KELOMPOK WPP 711
Nama: Anida Febrian Kumala Dewi
Ajeng Ayuningtyas
Yuyun Aprilianti
Kelas: A
Prodi: Perikanan Tangkap
0 Response to "Tantangan Pengelolaan Perikanan di WPP 711"
Posting Komentar