Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)

 

Gambar 1: Ikan Napoleon (Sumber: kkp.go.id )

    Keanekaragaman merupakan suatu aset yang dapat dipergunakan untuk pembagunan dan kemakmuran suatu bangsa. Namun tidak banyak bangsa yang masih belum mampu memaksimalkan aset tersebut dengan baik karena cara dan prosesnya yang tidak mudah dan tidak sering bahkan belum dimengerti. Sementara keanekaragaman sumber daya ikan karang yang tinggi dari sisi jenis seringkali tidak diikuti oleh kelimpahan dari sisi individual (Arief & Edrus, 2010). Oleh karena itu, ketika suatu jenis memiliki nilai ekonomis tinggi di pasar global dengan permintaan yang tinggi, maka pengelolaan menjadi dibatasi oleh nilai kelimpahannya di alam. Contohnya adalah ikan Napoleon (Cheilinus undulatus).

            Sebelumnya apa sih ikan Napoleon itu? Bagaimana kalsifikasinya dan habitatnya? Semua itu akan kita bahas pada postingan blog kali ini.

Apa Itu Ikan Napoleon?

    Ikan Napoleon di Indonesia dikenal dengan beberapa nama yaitu Napoleon, Mengkait (Kep. Natuna), Maming (Kep. Seribu dan Sulawesi), Siomay (Bangka Belitung), Bele-bele(Kep. Derawan), Lemak (Kep. Karimun Jawa), Ketipas (Kep. Anambas) dan Licin (Nunukan) sedangkan di luar negeri dikenal dengan nama maori, Napoleon atau humphead wrasse (Inggris), so-mei (Hong Kong, Cina Selatan dan Taiwan).

    Jenis ikan Napoleon termasuk ikan terbesar dari kelompok Labridae, yang dapat mencapai ukuran 2 (dua) meter dengan berat 190 (seratus sembilan puluh) kilogram. Ikan Napoleon hidup pada terumbu karang dengan tekanan penangkapan relative rendah, ukuran ikan Napoleon ditemukan bervariasi dengan panjang antara 60 – 100 cm.

    Ikan Napoloen memiliki pola reproduksi Protogynus Hermaphrodite, dimana yang lahir sebagai betina akan berubah kelamin menjadi jantan pada saat menginjak dewasa (ukuran 55 centimeter dan 75 centimeter). Ikan betina berwarna ke abu-abuan, merah, atau coklat yang pudar sedangkan jantan berwarna hijau terang atau kebiru-biruan dengan pola garis-garis berlekuk di bagian kepala dan bagian depan dari tubuhnya. Ikan napoleon cenderung hidup soliter, berpasangan, atau sering dijumpai dalam kelompok kecil antara 3 (tiga) sampai dengan 7 (tujuh) ekor.

Klasifikasi Ikan Napoleon

Kingdom : Animalia
Phylum : Chordata
Class : Osteichthyes
Sub Class : Actinopterygii
Ordo : Perciformes
Family : Labridae
Genus : Cheilinus
Species : Cheilinus undulatus (Ruppell, 1835)
Nama Inggris : Napoleon Wrasse, Humphead Wrasse, Napoleonfish, Maori Wrasse
Nama Umum : Ikan Napoleon
Nama Lokal : Mengkait (Kep. Natuna), Maming (Kep. Seribu dan Sulawesi), Siomay (Bangka Belitung), Bele-bele(Kep. Derawan), Lemak (Kep. Karimun Jawa), Ketipas (Kep.
Anambas) dan Licin (Nunukan).

Morfologi Ikan Napoleon

4 Fase Kehidupan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)

1. Fase Larva

    Jenis Ikan Napoleon pada fase larva banyak dijumpai di daerah seagrass dari jenis Enhalus acoroides, di karang keras dari genus Acropora dan Porites dan di soft coral dari jenis Sarcophyton sp.

2. Fase Juvenil

    Ikan juvenile berwarna hijau pucat dengan garis-garis berwarna gelap pada sisiknya. Juvenil yang berukuran 3 (tiga) sampai dengan 20 (dua puluh) sentimeter TL (Total Length) atau lebih dijumpai di daerah terumbu di dalam goba (mendiami daerah goba dengan karang yang subur (inner reef), terutama dari karang bertanduk dan Acropora sppdaerah padang lamun (seagrass bed), perairan yang keruh di terumbu karang, perairan dangkal berpasir dekat goba dan daerah mangrove yang berdekatan dengan terumbu karang.

3. Fase Dewasa

    Ikan dewasa memiliki tonjolan dibagian dahinya dan memiliki bibir yang padat dengan sepasang gigi yang keras. Begitu dewasa, warna tubuhnya menjadi hijau kebiru-biruan dengan garis-garis lebih jelas. Ikan dewasa lebih umum dijumpai di daerah yang lebih dalam, menyukai daerah lereng terumbu, daerah terumbu yang curam, rataan terumbu, daerah kanal yang curam di dalam terumbu, daerah goba sampai kedalaman 100 (seratus) meter. Ikan ini lebih menyukai hidup di daerah terumbu karang yang banyak terdapat makanan kesukaannya yaitu beberapa jenis sea urchin, molusca, dan crustacean.

PERMEN-KP No 32 Tahun 2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan
Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus).

Menurut PERMEN-KP No 37 tahun 2013 Perlindungan terbatas diberikan kepada ikan napoleon untuk ukuran tertentu, diantaranya yaitu:

a. ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram; dan

b. ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) lebih dari 3000 (tiga ribu) gram.

              Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut yaitu bila ikan Napoleon digunakan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

    Sejak tahun 1990an, ikan Napoleon menjadi komoditas unggulan dalam ekspor perikanan asal Indonesia, karena wilayah perairan karang Indonesia menjadi habitat potensialnya (Sadovy et al., 2003). Namun dampak negatif dari perikanan Napoleon kemudian menjadi isu penting dalam kelestarian terumbu karang, karena cara penangkapannya yang tidak ramah lingkungan dan menimbulkan eksternality bagi usaha lain. Untuk menanggulangi kasus-kasus kerusakan karang yang semakin sporadis, pemerintah melarang penangkapan ikan Napoleon atas dasar ekses kerusakan habitat yang ditimbulkan oleh penangkapan yang merusak.

    Namun regulasi ini dipandang belum efektif ketika kemudian isu perikanan Napoleon berkembang ke arah tanpa kontrol, karena adanya kasus perdangangan bersumber dari perikanan IUU (Illegal, Unregulated and Unmonitored). Setelah terbentuknya Kementerian Kelautan dan Perikanan, status populasi ikan Napoleon menjadi perhatian dunia setelah jenis itu yang berasal dari Indonesia membanjiri pasar global, sebagai pertanda maraknya IUU fishing. Akhirnya di tahun 2004 semua ketentuan atau regulasi ikan ini masuk dalam tinjauan CITES dan Appendix 2 yang lebih berkenaan dengan tata aturan perdagangan di tingkat global, di mana aturan dinisbahkan pada kepentingan aturan panen yang tidak merugikan demi kesinambungan produksi (non-detrimental finding-NDF). Sementara aturan ke dalam untuk membenahi pengelolaan ini secara umum mengacu pada UU31/2004 dan UUD 45/2009 tentang perikanan dan pengawasan, larangan, dan sangsi.

    Keberuntungannya adalah bahwa ketentuan CITES tersebut masih membuka kuota perdagangan dan belum ditetapkan statusnya menjadi Appendix I bagi ikan Napoleon. Kuota perdagangan ikan Napoleon, seperti terlihat pada Tabel 1, menunjukkan angka yang semakin menurun dan angka realisasi kuota yang semakin kecil, namun hal ini belum dapat menjadi patokan resmi atas pemanfaatan ikan Napoleon. 

Sumber: Edrus, 2011.

    Dua hal yang menjadi perhatian tentang mengapa kuota semakin kecil dan realisasi ekspor juga menurun. Kedua, sekali lagi maraknya IUU masih menjadi batu sandungan dalam pengelolaan perikanan Napoleon, sehingga terkesan kuota tidak bermanfaat lagi ketika perdagangan gelap tidak tercatat. Diharapkan ketetapan ini menjadi pintu masuk bagi perlindungan ikan yang terancam punah, seperti ikan Napoleon, dan sekaligus menjadi pedoman dalam penentuan kebijakan lebih lanjut (Edrus, 2011).

    Bagaimana bahasan kita tentang ikan napoleon pada postingan kalo ini? Semoga menambah ilmu dan bermanfaat untuk kita.

 

DAFTAR PUSTAKA

Arief, S. & I.N. Edrus. 2010. Struktur Komunitas Ikan Karang di Perairan Karang Kabupaten Maluku Barat Daya. Jur. Pen. Perikanan Indonesia Vol 16
(3): 235 - 250

Edrus, I.N. 2011. Kebijakan Moratorium Ikan Napoleon (Cheilinus ndulatus Ruooell 1835). Jurnal Kebijakan Pemerintah Indonesia. 3(2): 115- 1333.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
32/Kepmen-KP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan
Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus).

Sadovy, Y. 2006. Napoleon Fish (Humphead Wrasse), Cheilinus undulatus, Trade in Southern China and Underwater Visual Census Survey in Southern Indonesia. Final Report: IUCN Groupers & Wrasses Specialist Group. 25 pp.




0 Response to "Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)"

Posting Komentar