Tantangan Pengelolaan Perikanan di WPP 711

4. Tantangan Pengelolaan Perikanan di WPP 711

1.         Kapal Ikan Asing

            Menurut Mahabror dan Hidayat (2018), banyaknya kapal ikan asing beroperasi di ZEEI disebabkan secara geografis beberapa ZEEI seperti ZEE-WPP  711  berada  di  laut  lepas  (high  sea)  dan  langsung  berhadapan  dengan  ZEE  negara  tetangga sehingga mempermudah kapal ikan asing melewati sekitar wilayah tersebut. Selain kerugian ekonomi, aktivitas nelayan asing yang melakukan Illegal Fishing ini menangkap ikan di laut Indonesia secara besar-besaran dan dengan cara yang dapat merusak habitat ikan di dalam laut seperti menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl yang sering dilakukan oleh kapal ikan asing Malaysia dan Vietnam yang secara perundang-undangan telah dilarang di Indonesia.

            Langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan salah satunya adalah menangkap kapal ikan asing yang telah memasuki wilayah perairan Indonesia. Selama tahun 2021, KKP telah menangkap 130 kapal, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam. Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun (sumber: kkp.go.id)

2.         IUU Fishing

    IUU Fishing adalah illegal, unreported, dan unregulated fishing. Operasi penangkapan ikan yang illegal. Menurut FAO dalam Dani (2015), Illegal Fishing adalah kegiatan  penangkapan  ikan  secara ilegal  di  perairan  wilayah  atau  ZEE suatu  negara  dengan  tidak  memiliki izin  dari  negara  pantai. Illegal Unreported  adalah  kegiatan penangkapan  ikan  di  perairan wilayah atau ZEE suatu negara yang tidak  melaporkan  hasil  tangkapan yang  sesungguhnya  atau  pemalsuan data hasil  tangkap,  hasil  tangkapan yang langsung di bawa ke negara lain di tengah  laut.  Dan  Illegal Unregulated  adalah  kegiatan penangkapan  ikan  di  perairan wilayah  atau  ZEE  yang  tidak mematuhi  aturan  yang  berlaku  di negara  tersebut  seperti  penggunaan alat  tangkap  yang  sudah  dimodifikasi  dan  merusak  lingkungan laut  (Trawl,  pukat  harimau,  pukat mayang, pukat cincin, dan bom). beberapa kasus illegal fishing di WPP NRI 711 yaitu:

1.              Dua kapal berbendera Vietnam yang diduga melakukan pencurian ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Terdapat 17 anak buah kapal (ABK) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dan dijerat pasal berlapis hingga Undang-undang Cipta Kerja (sumber: cnnindonesia.com)

2.              Kapal ikan asing berbendera Vietnam, Malaysia, dan Sri Lanka di Laut Natuna Utara (sumber: cnnindonesia.com)

    IOJI menyarankan antara lain agar dapat diadakan pengawasan terhadap aktivitas kapal survei secara intensif selama berada di ZEE Indonesia. Pemerintah juga diminta mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah China untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas kedua kapal itu.IOJI juga meminta para pemangku kepentingan yang terkait untuk meningkatkan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan patroli yang efektif terutama terhadap kapal-kapal ikan Vietnam serta pelaku illegal fishing lain di Laut Natuna Utara.

    Pengelolaan perikanan di WPP 711 membutuhkan beberapa prinsip dalam penataan kelembagaannya, seperti:

1. kejelasan kewenangan wilayah pengelolaan;

2. keterlibatan pemangku kepentingan;

3. struktur yang efisien dengan jenjang pengawasan yang efektif;

4. adanya kelengkapan perangkat yang mengatur sistem;

5. adopsi tata kelola yang dilakukan secara profesional, transparan,dapat

dipertanggungjawabkan,dan adil;

6. perwujudan sistem yang mampu mengakomodasikan dan memfasilitasi norma dan lembaga setempat;dan

7. pengelolaan dilakukan secara legal dan taat hukum.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 78/Kepmen-KP/2016 Tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711.

Mahabror, D. dan J. J. Hidayat. 2018. Analisis Kerugian Ekonomi Akibat Illegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Perairan Natuna. 2018. Prosiding Seminar Nasional Kelautan dan Perikanan. IV(2018).

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

TUGAS TSIPT

KELOMPOK WPP 711

Nama: Anida Febrian Kumala Dewi 

            Ajeng Ayuningtyas

            Yuyun Aprilianti

Kelas: A

Prodi: Perikanan Tangkap


Related Posts